Buntut Kasus Kekerasan Seksual, Pangeran Andrew Dicoret dari Keluarga Kerajaan Inggris dan Akun Medsosnya Dihapus
Bintangtamau.id – Akun-akun media sosial milik Pangeran Andrew mulai hari Rabu kemarin tak lagi bisa diakses. Pembersihan akun-akun tersebut merupakan imbas dari tuduhan kekerasan seksual yang tengah dihadapinya. Tak hanya itu, status istimewanya sebagai anggota Keluarga Kerajaan Inggris juga dicoret. Statusnya kini tak lebih dari warga negara biasa.
Gugatan penyerangan seksual diajukan oleh Virginia Guiffre bulan Agustus lalu. Guiffre mengatakan bahwa mantan Duke of York itu beberapa kali melakukan kekerasan seksual pada dirinya di AS dan Inggris saat dia masih berusia 17 tahun.
Dalam gugatannya, Guiffre menyatakan bahwa dia dibawa oleh pengusaha Jeffrey Eipstein untuk dipertemukan dengan Pangeran Andrew. Eipstein, yang sudah bunuh diri tahun 2019 di penjara New York City, mengatur agar sang pangeran melakukan hubungan seksual dengannya ketika dia masih di bawah umur.
Meski berjalan lamban, kasus ini akhirnya menemukan titik terang. Pekan lalu, seorang hakim federal di New York memutuskan gugatan Guiffre dapat dilanjutkan.
Buntut dari kasus yang mempermalukan keluarga Kerajaan Inggris ini, Ratu Elizabeth II sebagaimana dilansir BBC, kemudian segera mencopot afiliasi militer dan perlindungan kerajaan terhadap Pangeran Andrew. Keluarga kerajaan juga mulai menjauh dari apa pun yang berkaitan dengan adik Pangeran Charles itu.
Tak berhenti sampai di situ. Beberapa akun resmi di media sosialnya juga ‘dibersihkan’.
Akun Twitter bercentang biru miliknya mulai hari Rabu kemarin tak bisa diakses alias sudah tidak ada lagi. Sementara akun Instagram-nya diset pribadi. Akun You-Tube-nya pun mengalami nasib serupa, memunculkan pesan error dan menyatakan akun tersebut tidak ada.
Sedangkan halaman Facebook-nya masih aktif sampai kemarin siang. Namun The Guardian mengabarkan bahwa akun FB itu juga akan secepatnya dihapus.
Dalam biografi resmi keluarga kerajaan, Pangeran Andrew memang masih disertakan. Hanya saja menggunakan kata kerja dalam bentuk lampau (past tense) untuk mendeskripsikan tugas-tugas kerajaannya.
Anak ketiga dari pasangan (mendiang) Pangeran Philip dan Ratu Elizabeth II itu tak lagi bisa menyematkan gelar “Yang Mulia” atau menjalankan tugas kerajaan apa pun. Gelar militer kehormatan juga dikembalikan ke Sang Ratu.
BACA JUGA