Chris Brown Ajukan Gugatan Pada Warner Bros Senilai 8 Miliar Rupiah Atas Pencemaran Nama Baik
Bintangtamu.id – Chris Brown mengajukan gugatan senilai $500 juta atau senilai 8 miliar rupiah terhadap perusahaan dan orang-orang di balik serial dokumenter yang telah mencemarkan nama baiknya.
Penyanyi berusia 35 tahun itu menyebut Warner Bros. Discovery, Ample, dan produser yang terlibat dalam penyusunan dan penayangan serial dokumenter ‘Chris Brown: A History of Violence’ di Investigation Discovery musim gugur lalu memiliki andil dalam kasus ini.
Rapper asal Amerika itu mengatakan dalam dokumen hukum yang ditinjau oleh TMZ bahwa produser dan perusahaan dalam gugatan itu secara sadar menayangkan tuduhan terhadapnya yang menurut mereka ‘bukti’ itu tidaklah benar.
Pelantun ‘With You’ itu mengatakan bahwa serial dokumenter itu menggambarkannya seperti seorang pemerkosa berantai dan pelaku pelecehan seksual’.
Ia juga menyatakan bahwa dia tidak pernah dihukum atas kejahatan seksual apapun.
Chris Brown mengatakan bahwa wanita yang tak disebut namanya dan menuduhnya dalam serial dokumenter itu, harus mencabut gugatan yang telah diajukannya terhadapnya karena banyaknya fakta tidak benar.
Brown menegaskan bahwa serial dokumenter itu menghapus kemajuan yang telah dibuatnya untuk membangun kembali citranya di mata publik dalam hampir 16 tahun setelah dia menyerang mantan kekasihnya, Rihanna pada saat itu.
Dalam insiden menggemparkan itu, Brown menyerang Rihanna di dalam sebuah kendaraan di lingkungan Hancock Park di Los Angeles setelah pesta pra-Grammy pada 8 Februari 2009.
Menurut Brown, produser memilih untuk mengungkit kesalahan masa lalunya dan menambahkan informasi negatif untuk memanfaatkan ketenarannya.
TMZ melaporkan bahwa penyanyi asal Virginia itu mengatakan bahwa ia akan menyumbangkan sebagian dari kemenangannya kepada organisasi yang mendukung korban pelecehan seksual.
Brown mengunggah pernyataan dari firma hukum yang mempekerjakannya untuk gugatan tersebut, McCatherm, Shokouhi, dan Evans kepada 144 juta pengikut Instagram-nya dengan judul, ‘Read….’
Pernyataan itu mengatakan bahwa ‘para terdakwa merilis dokumenter itu … meskipun telah diberitahu tentang narasi yang salah dan menyesatkan yang menuduh Tn. Brown melakukan tindakan keji, termasuk penyerangan seksual dan tuduhan pemalsuan barang bukti yang telah didiskreditkan di pengadilan dan dianggap tidak berdasar.’
Tim hukum Brown mengatakan bahwa perusahaan media lebih memprioritaskan keuntungan daripada integritas jurnalistik dalam merilis dokumenter tersebut.
Pengacara Brown juga menyebut sang produser dokumenter memberi informasi tak benar hanya untuk meningkatkan jumlah penonton dan pendapatan film tersebut.
Wanita yang menuduh Brown diidentifikasi sebagai Jane Doe dalam serial dokumenter tersebut.
Menurut pengacara penyanyi R&B tersebut, Levi McCathem, ia pernah memiliki masalah hukum di masa lalu yang tidak terkait dengan Brown.
McCathem mengatakan bahwa para produser dokumenter ini sengaja menyebarkan informasi palsu dan memfitnah.
Selain merugikan Brown, perusahaan dan produser yang terlibat merusak kredibilitas korban kekerasan yang sebenarnya.
BACA JUGA