Kisah Mistis di Balik Lagu ‘Menati Kekasih’ Alda Risma
Bintangtamu.id – Lagu-lagu dari era 80-an dan 90-an seringkali menyimpan cerita menarik di balik liriknya. Salah satunya adalah lagu yang berjudul ‘Menanti Kekasih’ yang dibawakan Alda Risma. Lagu ini tidak hanya dikenal karena melodinya yang indah, tetapi juga karena kisah mistis yang menyelimutinya.
Lagu ‘Menanti Kekasih’ Alda Risma dirilis pada tahun 1987 dan segera mendapatkan sambutan positif dari para pendengar musik Indonesia.
Lagu ini mencapai popularitas yang tinggi dan menjadi salah satu karya paling ikonik Alda Risma. Namun, seiring berjalannya waktu, cerita mistis mulai muncul di seputar lagu ini.
Beberapa orang percaya bahwa Alda Risma terinspirasi untuk menciptakan lagu ini setelah mengalami pengalaman gaib.
Konon, Alda pernah merasakan kehadiran makhluk halus yang menginspirasinya untuk menulis lirik lagu ini. Beberapa lirik dalam lagu bahkan dianggap memiliki makna yang lebih dalam, terhubung dengan dunia spiritual.
Selain itu, ada rumor bahwa Alda Risma memiliki hubungan cinta yang rumit saat itu, yang mungkin turut memengaruhi atmosfer mistis dalam lagu ini.
Beberapa penggemar berspekulasi bahwa lagu ini mencerminkan pengalaman pribadi Alda Risma yang penuh teka-teki.
Lirik lagu ‘Menanti Kekasih’ sendiri menceritakan tentang seorang hantu wanita yang menanti kematian sang kekasih agar mereka bisa kembali bersama, meski dengan cara bunuh diri sekalipun.
Yang paling mengejutkan adalah, setelah tiga hari melakukan rekaman lagu ‘Menanti Kekasih’ tepatnya pada 12 Desember 2006, Alda Risma ditemukan meninggal dunia di Hotel Grand Menteng, kamar 432.
Kematian tragis Alda Risma dilaporkan disebabkan oleh keracunan psikotropika. Saat ditemukan, tubuh Alda Risma telah terbujur kaku, mulutnya mengeluarkan darah dan busa.
Ia segera dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun nyawanya tak tertolong karena overdosis dan keracunan psikotropika.
Kasus ini menyeret nama Ferry Surya Prakasa, kekasih Alda Risma, yang dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ferry divonis hukuman 15 tahun penjara, dan kemudian mendapatkan status bebas bersyarat setelah peninjauan kembali kasusnya yang disetujui oleh Mahkamah Agung pada 25 Januari 2011.
BACA JUGA