Meski Direhab, Anji Tetap Harus Jalani Proses Hukum
Bintangtamu.id – Musisi dengan nama lengkap Erdian Aji Prihartanto atau yang akrap dengan sapaan Anji dipastikan akan menjalani hukuman rehabilitasi selama kurang lebih 3 bulan. Dia menjalani rehab di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat), di Cibubur, Jakarta Timur
Meski telah menjalani hukuman rehabilitasi, proses hukum kasus narkoba Anji tetap berjalan.
Kasus Anji mengacu pada dua putusan. Yang pertama, dia akan menjani proses rehabilitasi berupa rawat inap dengan tempat yang waktu yang telah ditetapkan
Yang kedua, proses hukum akan tetap berlangsung berbarengan dengan jalannya rehabilitasi
Adapun pasal yang telah dijeratkan pada Anji yaitu pasal 111 ayat 1, pasal 127 ayat 1 tentang penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
Baca Juga :
Putra Shah Rukh Khan Ditahan Karena Kasus Narkoba
Anji ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat 11 Juni 2021 di studio musik miliknya di daerah Cibubur. Pada penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa ganja.
Karena kepemilikan ganja di atas 5 gram, mantan vokalis Drive itu diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
BACA JUGA