Bintangtamu.id – Sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dikenal sebagai ‘RUU Hanni NewJeans’ telah diusulkan di Majelis Nasional Korea Selatan.
Dilansir dari NAVER pada Selasa (26/11/2024), RUU ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi para artis dan pekerja di industri hiburan, termasuk idola K-pop.
Usulan ini muncul setelah kasus dugaan perundungan yang dialami oleh Hanni, anggota girl group NewJeans, mencuat ke publik.
Hanni diduga pernah mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari salah satu manajer di agensinya, HYBE.
Namun, kasus ini ditutup oleh otoritas karena Hanni tidak dianggap sebagai pegawai berdasarkan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan yang ada saat ini.
Aktivis dan pengacara menilai bahwa undang-undang saat ini tidak memadai untuk melindungi artis yang sering kali bekerja di bawah tekanan tinggi dan jam kerja yang tidak menentu.
Mereka mendesak pemerintah untuk mengubah kontrak para pekerja industri hiburan agar dipayungi di bawah Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan.
“Idola K-pop dengan jam kerja berlebihan bisa pingsan di atas panggung, ini sama halnya dengan pegawai overworked. Kita harusnya mengakui individual-individual ini di bawah UU Standar Ketenagakerjaan, sama seperti para pegawai profesional lainnya,” kata juru bicara dari Konfederasi Serikat Buruh Korea.
RUU ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para artis dan memastikan bahwa mereka diperlakukan dengan adil dan manusiawi di tempat kerja.
Jika disahkan, ini akan menjadi langkah besar dalam memperbaiki kondisi kerja di industri hiburan Korea Selatan.