Bintangtamu.id – Setelah menyebarkan meme stupa candi Borobudur yang mirip dengan Presiden Jokowi, Roy Suryo dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Kurniawan Santoso atas kasus ujaran kebencian.
Kemudian pada Jumat (5/8/2022) tengah malam malam, Roy Suryo resmi ditahan di Polda Metro Jaya. Mengutip situs berita resmi Polda Metrojaya pmjnews.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan menjelaskan, “Jadi mulai Jumat malam saudara Roy Suryo akan ditahan.”
Zulpan kemudian menambahkan jika Roy Suryo akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
“Penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung dengan hari (Jumat malam) ini,” katanya. Sebelum resmi ditahan, Roy Suryo sudah diperiksa sebanyak tiga kali oleh Polda Metro Jaya.
“Penyidik memutuskan mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus kebencian ini, mulai malam ini dilakukan penahanan. Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya.” ujar Zulpan kepada wartawan tadi malam.
Barang bukti yang disita oleh penyidik terkait kasus pidana ini adalah handphone milik Roy Suryo yang digunakan untuk mengunggah sekaligus menyebarkan meme stupa candi Borobudur yang mirip dengan Presiden Jokowi.
Roy Suryo saat ini ditahan di Rutan Kriminal Umum Polda Metro Jaya.