Bintangtamu.id – Pendiri salah satu agensi hiburan terbesar di Korea Selatan, YG Entertainment, Yang Hyun Suk, didakwa atas kasus penyelundupan jam tangan mewah.
Mengutip dari Allkpop pada Sabtu (14/9/2024), menurut laporan dari Kantor Kejaksaan Distrik Busan, produser eksekutif dan pendiri YG Entertainment, Yang Hyun Suk didakwa atas kasus penyelundupan jam tangan mewah dari luar negeri pada tahun 2014 lalu.
Yang Hyun Suk diduga mendapatkan hadiah berupa 2 buah jam tangan mewah senilai 100 juta won (setara Rp 1,1 miliar). Namun, ia tidak melaporkannya ke pihak bea cukai saat tiba di Korea Selatan.
Dinas Bea Cukai Busan mendapatkan laporan mengenai produsen jam tangan tersebut rupanya telah mengimpor sejumlah jam tangan tanpa melaporkannya ke bea cukai. Penyelidikan terhadap kasus Yang Hyun Suk merupakan bagian dari penyelidikan kasus penggelapan pajak oleh produsen jam tangan tersebut.
Menanggapi laporan ini, pihak YG Entertainment menyangkal tuduhan tersebut. Mereka menyatakan bahwa Yang Hyun Suk menerima jam tangan tersebut sebagai endorse atau promosi. Ia juga terlihat memakainya saat tampil di televisi.
“Kami sangat menyayangkan keputusan jaksa yang tergesa-gesa untuk membuat dakwaan sebelum batas waktu 10 tahun,” sebut YG Entertainment.
Yang Hyun Suk dengan taat mengikuti proses penyelidikan pada tahun 2017 dan secara sukarela menyerahkan jam tangan tersebut kepada pihak penyidik, untuk menghindari masalah karena ia merupakan tokoh terkemuka,” imbuhnya.
Sementara itu, Yang Hyun Suk sebelumnya telah dinyatakan bersalah atas tindakan memaksa seorang informan (Han Seo Hee) untuk menarik kesaksiannya, terhadap kasus yang menyeret nama mantan artisnya (B.I) pada pengadilan banding di bulan November 2023 lalu.
Sang produser kemudian dijatuhi hukuman 6 bulan penjara yang ditangguhkan selama satu tahun oleh Pengadilan Tinggi Seoul, karena menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seorang informan mengadakan pertemuan.