Bintangtamu.id – Mantan personel Wanna One, Kang Daniel dikonfirmasi telah memenangkan sidang pertama dalam gugatan yang dilayangkan kepada YouTuber Sojang.
Melansir laporan Soompi, agensi ARA yang menaungi Kang Daniel mengungkapkan progres tuntutan. Di mana pertama kali gugatan diajukan pada 2022, kemudian kemudian Kang Daniel bersama firma hukum Ryu akhirnya memenangkan sidang perdana yang digelar 11 September kemarin.
“Meskipun hasil ini sudah diduga, dua tahun menjelang putusan pengadilan pertama merupakan cobaan yang tak terlukiskan bagi artis itu sendiri dan para penggemarnya,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Melalui pernyataan tersebut, agensi ARA mengatakan pihaknya mengajukan pengaduan ke Kantor Polisi Seocho, tetapi penyelidikan dihentikan karena identitas pelaku belum dikonfirmasi.
Kemudian mereka meminta penyelidikan dilanjutkan pada Juli 2023. Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul mengajukan dakwaan ringkasan dengan denda sebesar 3 juta won (sekitar $2.239).
“Namun, kami sangat meminta persidangan formal, membawa ‘Sojang’ ke pengadilan dan akhirnya mengungkap identitasnya. Pengadilan menangani masalah ini dengan sangat serius, menjatuhkan denda sebesar 10 juta won (sekitar $7.464), yang lebih dari tiga kali lipat dari rekomendasi jaksa penuntut,” sambungnya.
Perseteruan masih berlanjut, sebab terdakwa malah mengajukan banding. Oleh karenanya, Kang Daniel beserta kuasa hukum bakal mengajukan gugatan perdata sebesar 100 juta won, terpisah dari proses pidana.
Hal tersebut dilakukan demi mencegah korban tidak bersalah selanjutnya dan memastikan insiden serupa tak akan terulangi lagi.
“Kami percaya bahwa pencemaran nama baik yang jahat dan mencari keuntungan melalui tindakan seperti itu harus ditanggapi dengan pertanggungjawaban perdata dan pidana yang kuat karena meninggalkan luka yang bertahan lama yang tidak mudah disembuhkan bahkan setelah semua prosedur peradilan selesai,” imbuh agensi ARA.
Mereka memastikan akan terus berusaha semaksimal mungkin untuk melindungi hak artis dan penggemar.